ILSA Chapter UNS

Apa Itu Hukum Humaniter Internasional?

Hukum humaniter internasional atau dikenal juga dengan International Humanitarian Law applicable in armed conflict yang lazim disebut dengan hukum humaniter merupakan nama baru bagi laws of war atau hukum perang.[1] Hukum perang pada awalnya hanya berdasarkan kebiasaan (custom) yang berlaku dalam perang. Kebiasaan (custom) ini sangat dipengaruhi oleh agama, asas perikemanusiaan dan asas kesatriaan.[2] Tujuan …

Apa Itu Hukum Humaniter Internasional? Read More »

Jus Ad Bellum dan Jus In Bello

JUS AD BELLUM mengacu pada kondisi dimana negara dapat mengambil jalan perang atau penggunaan kekuaran bersenjata. Larangan terhadap penggunaan kekuatan antar negara dan pengecualiannya ( membela diri dan otorisasi PBB untuk penggunaan kekuatan ). Yang ditetapkan dalam piagam PBB 1945 adalah inti dari jus ad bellum, yaitu tentang larangan perang. Sampai akhir perang dunia pertama, …

Jus Ad Bellum dan Jus In Bello Read More »

Extraterritoriality

The terms ‘extraterritoriality ’ and ‘ extraterritorial jurisdiction’ refer to the competence of a state to make, apply and enforce rules of conduct in respect of persons, property or events beyond its territory. Such competence may be exercised by way of prescription, adjudication or enforcement. Prescriptive jurisdiction refers to a State’s authority to lay down …

Extraterritoriality Read More »