ILSA Chapter UNS

Jus Ad Bellum dan Jus In Bello

JUS AD BELLUM mengacu pada kondisi dimana negara dapat mengambil jalan perang atau penggunaan kekuaran bersenjata. Larangan terhadap penggunaan kekuatan antar negara dan pengecualiannya ( membela diri dan otorisasi PBB untuk penggunaan kekuatan ). Yang ditetapkan dalam piagam PBB 1945 adalah inti dari jus ad bellum, yaitu tentang larangan perang.

Sampai akhir perang dunia pertama, mengambil jalan perang tidak di anggap sebagai tindakan illegal tetapi sebagai cara yang dapat diterima untuk penyelesaian sengketa. Pada tahun 1919 perjanjian liga bangsa – bangsa dan pada tahun 1928 perjanjian paris ( Pakta Brian Ketelllog ) berusaha untuk melarang perang. Pemberlakuan piagam PBB pada thun 1945 memperkuat tren tersebut. Namun piagam PBB menjujung tinggi hak negara secara individual atau kolektif untuk mempertahankan diri dari serangan negara lain. DK PBB, yang bertindak atas dasar BAB VII piagam juga dapat memutuskan untuk menggunakan kekuatan bersama dalam menghadapi ancaman bagi perdamaian,pelanggaran, perdamaian atau tindakan agresi

JUS IN BELLO mengatur pada perilaku parah pihak yang terlibat dala konflik bersenjata. HHI identik dengan jus in bello;yakni berusaha untuk meminimalkan penderitaan dalam konflik bersenjata terutama dengan melindungi dan membantu semua korban konflik bersenjata semaksimal mungkin. HHI berlaku bagi pihak yang beperang terlepas dari alasan untuk berperang atau benar tidaknya alasan penyebab perangg. Jika yang terjadi sebaliknya, penerapan hukum menjadi tidak mungkin karena setiap pihak akan mengklaim bahwa dirinya

merupakan korban agresi. Selain itu HHI di maksudkan untuk melindungi korban konflik bersenjata terlepas dari afiliasi kepada pihak yang berperang. Karena itu JUS IN BELLO harus independen dari JUS AD BELLUM

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *